Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 28 Tahun 2018 ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pengaturandalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tersebut diubah sebagai berikut:

1.     Ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah;

2.     Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (4) Pasal 37 diubah;

3.    Di antara huruf h dan huruf i ayat (1) Pasal 69 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1, ayat (1) Pasal 69 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf k, dan ayat (4) Pasal 69 diubah;

4.     Pasal 81 dihapus.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .