Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 803/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 perihal Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 806/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 tentang Verifikasi Faktual Partai Gerakan Peribahan Indonesia dan Partai Berkarya
Surat Edaran Nomor 803/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017. Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 806/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017.
Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 803/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 dan 806/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 tanggal 24 Desember 2017 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.