Penetapan Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional Dalam Penentuan Perolehan Kursi Anggota DPR Pemilu 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional Dalam Penentuan Perolehan Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU...