Bimbingan Teknis Pembentukan dan Pengembangan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Seluruh Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (5/1), terkonsentrasi di Hotel Muara, di Kota Ternate. Tampak pula Kepala Biro Hukum KPU Republik Indonesia (RI), Sigit Joyowardono, dan Diden Priya Utama Kepala Sub Bidang dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Keduanya hadir di sana sebagai narasumber. KPU Malut menghadirkan Kepala Biro Hukum KPU RI dan BPHN di dalam rapat koordinasi (rakor) ini, setidaknya untuk menggenjot pemahaman tentang informasi dan produk hukum terkait pemilihan umum (pemilu). Ini merupakan rakor dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penataan dan penyediaan serta pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum (JDIH). Kegiatan ini dibuka dan dipimpin Ketua  KPU Malut, Pudja Sutamat.

Pudja didampingi dua rekannya, Buchari Mahmud dan Mohtar Alting, serta Sekretaris KPU Malut dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Malut."Penataan pengelolaan, termasuk pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH), tidak hanya sekedar data yang dipampang di internet dan website. Dengan adanya JDIH akan terjadi keterbukaan informasi melalui penyajian data di JDIH," ujar  Pudja Sutamat, saat pembukaan rakor tersebut. Menurut Pudja, sepuluh kabupaten dan kota yang ada di Malut, dapat mengakses produk-produk hukum melalui JDIH. Sementara Ketua Divisi Hukum dan Penawasan KPU Malut, Mohtar Alting, memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Bimtek. Dia berharap peserta rakor dan Bimtek tak menyia-nyiakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya diri. Terutama dalam menerima materi yang disampaikan narasumber.  Setidaknya upaya KPU Malut untuk menata dan mengembangkan JDIH, telah dilakukan melalui rakor dan Bimtek tersebut.