Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2019 pada tanggal 25 November 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 P/HUM/2019 yang amar putusannya menyatakan Pasal 20 ayat (3) huruf a dan huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU