Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1085/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 6 September 2018 perihal Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VI.
Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1085/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .