Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5/PL.01.3-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5/PL.01.3-Kpts/03/KPU/I/2018 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.