Peraturan KPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 pada tanggal 25 November 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

PKPU Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU