Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1452/KU.07-Kpt/08/KPU/XI/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Imbalan Bank Atas Penyimpanan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1452/KU.07-Kpt/08/KPU/XI/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU