KPU Telah Menggelar Penyuluhan Peraturan KPU Terkait Pilkada

Komisi pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar acara penyuluhan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam memaknai Peraturan KPU agar tidak menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar serentak pada bulan Desember 2015 nanti.

Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari  yaitu hari Kamis dan Jumat, tanggal 28 – 29 Mei 2015 di Ruang Sidang Utama KPU RI, lantai II Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan 12 (dua belas) partai politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, dan media massa.

Hari pertama KPU membahas 4 (empat) peraturan yang telah disahkan yaitu:

  1. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  3. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  4. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hari terakhir KPU membahas 3 (tiga) peraturan yang telah disahkan yaitu:

  1. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  3. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sampai dengan saat ini KPU telah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada secara serentak yang berkualitas dengan melakukan konsolidasi dan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan memberikan wawasan dan manfaat untuk menyebarluaskan Peraturan KPU kepada masyarakat maupun jajaran pengurus serta anggota peserta pemilihan dari partai politik.

Paparan bahan penyuluhan dapat diunduh di:

http://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/PRESENTASI%20PENYULUHAN%20PKPU%204%202015.pdf

http://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/PRESENTASI%20PENYULUHAN%20PKPU%205%202015.pdf

http://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/PRESENTASI%20PENYULUHAN%20PKPU%207%202015.pdf

http://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/PRESENTASI%20PENYULUHAN%20PKPU%208%202015.pdf

http://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/PRESENTASI%20PENYULUHAN%20PKPU%209%202015.pdf

http://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/PRESENTASI%20PENYULUHAN%20PKPU%2010%202015.pdf

http://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/PRESENTASI%20PENYULUHAN%20PKPU%2011%202015.pdf