Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2014

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014