Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan ketentuan
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014, ditentukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank
Umum, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh
KPU. Selanjutnya ditentukan bahwa Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye
disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pasangan
Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai
dengan ketentuan tersebut di atas, batas waktu penyampaian Rekening
Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon harus disampaikan paling lambat
tanggal 7 Juni 2014. Pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil
Presiden (cawapres), H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa telah
menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada tanggal 4 Juni
2014 pukul 17.30 WIB. Sedangkan pasangan capres-cawapres H. Joko Widodo
dan Drs. H. M. Jusuf Kalla menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana
Kampanye pada hari ini, Sabtu (7/6) pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014, KPU mengumumkan
Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pasangan capres dan cawapres
kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan
dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye.
Dengan demikian,
pengumuman Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pasangan capres dan
cawapres Tahun 2014 masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014.
(red)
1. Laporan Rekeneing Khusus Dana Kampanye Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa
klik di sini
2. Laporan Rekeneing Khusus Dana Kampanye Pasangan Ir. H. Joko Widodo dan H. M. Jusuf Kalla
klik di sini