Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, ditentukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya ditentukan bahwa Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, batas waktu penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni 2014. Pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres), H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa telah menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada tanggal 4 Juni 2014 pukul 17.30 WIB. Sedangkan pasangan capres-cawapres H. Joko Widodo dan Drs. H. M. Jusuf Kalla menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada hari ini, Sabtu (7/6) pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014, KPU mengumumkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pasangan capres dan cawapres kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye.

Dengan demikian, pengumuman Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pasangan capres dan cawapres Tahun 2014 masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014. (red)

1. Laporan Rekeneing Khusus Dana Kampanye Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa klik di sini

2. Laporan Rekeneing Khusus Dana Kampanye Pasangan Ir. H. Joko Widodo dan H. M. Jusuf Kalla klik di sini