KPU Sosialisasikan Proses Pendaftaran Capres dan Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi proses pencalonan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, Jumat (16/5). Acara yang dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 ini membahas tatacara dan syarat-syarat pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang akan diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu.

Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran bakal Capres-Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan akan digelar satu hari setelah pasangan bakal Capres-Cawapres mendaftarkan diri. Untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran, KPU akan melaksanakannya pada tanggal 18 hingga 23 Mei 2014.
 
Kemudian pada 22-24 Mei 2014, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada 24-27 Mei 2014.
 
Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen selama empat hari (26-29 Mei 2014), untuk selanjutnya mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen pada 28-30 Mei 2014.

KPU akan menetapkan nama-nama pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2014 pada 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan Capres-Cawapres akan digelar pada 1 Juni 2014.

Mengenai petunjuk teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus disertakan pada saat pendaftaran, Budi Waluyo, selaku narasumber yang hadir dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, form LHKPN Model KPK-A diperuntukkan kepada bakal calon yang sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Sedangkan form LHKPN Model KPK-B untuk bakal calon yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Form tersebut dapat diperoleh secara langsung ke KPK atau dapat diunduh melalui website KPK kpk.go.id. Budi Waluyo berharap bakal Capres dan Cawapres nantinya menyampaikan LHKPN tersebut secara langsung kepada KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di gedung KPK Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta, 12920. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

sumber : kpu.go.id