Jakarta, jdih.kpu.go.id – Senin, 21 Februari 2022 KPU RI kembali menyelenggarakan Rapat dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU.
Kegiatan diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh Hasyim Asy'ari selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Eberta Kawima selaku Deputi Dukungan Teknis Setjen KPU, Roberia (Kementerian Hukum dan HAM), Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet RI, Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI, dan pejabat serta staf pada Sekretariat Jenderal KPU RI.
Acara Harmonisasi Rancangan PKPU ini dibuka oleh Hasyim Asy'ari selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan, "Ada 3 prinsip utama yang dilakukan KPU dalam penyusunan peraturan KPU yaitu: Berkepastian hukum, Partisipatif dan Progresif". Selain itu beliau juga berpesan akan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU bersama Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM.