Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tersebut diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 50 diubah;
2. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) huruf I Pasal 60 diubah;
5. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A;
6. Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 65 diubah sehingga;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .