Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 971/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Anggota PPK dan PPS Tahun 2018.
Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan sehubungan dengan Perpanjangan Masa Kerja Anggota PPK dan PPS Tahun 2018. Maka ada beberapa hal yang perlu dperhatikan yaitu:
Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan sehubungan dengan Perpanjangan Masa Kerja Anggota PPK dan PPS Tahun 2018. Maka ada beberapa hal yang perlu dperhatikan yaitu:
Masa kerja anggota PPK dan PPS diperpanjang selama 3 (tiga) bulan sampai dengan bulan Desember 2018 terhitung sejak bulan Oktober 2018.
1. Masa kerja anggota PPK dan PPS diperpanjang selama 3 (tiga) bulan sampai dengan bulan Desember 2018 terhitung sejak bulan Oktober 2018.
2. Penambahan Anggota PPK sebanyak 2 (dua) orang akan dilakukan setelah adanya revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi dan monitoring terhadap perpanjangan masa kerja anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam point 1.
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 971/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas KPU .