Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1-Kpt/07/KPU/VII/2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1-Kpt/07/KPU/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (8), Pasal 14 ayat (5), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1-Kpt/07/KPU/VII/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .