Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 perihal Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .