Keputusan Ketua KPU tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. 

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilu RI :

a.   Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;

b.   Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;

c.   Nomor 003/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;

d.   Nomor 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;

e.   Nomor 006/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;

f.    Nomor 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;

g.   Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;

h.   Nomor 009/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017; dan

i.    Nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Putusan Bawaslu RI tersebut di atas memerintahkan untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan secara fisik terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 bagi:

a.   Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;

b.   Partai Idaman;

c.   Partai Bulan Bintang;

d.   Partai Bhineka Indonesia;

e.   Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia;

f.    Partai Republik;

g.   Partai Rakyat;

h.   Partai Indonesia Kerja; dan

i.    Partai Swara Rakyat Indonesia.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 yang disertai dengan satu lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .