Keputusan Ketua KPU Nomor 232/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 dan Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 2 (dua) Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum :

1. No. 232/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No. 227/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Kedudukan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 pada Daerah Otonom Baru dalam Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.

 

2. No. 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017.


Materi muatan 2 Keputusan tersebut dilengkapi dengan lampiran, yaitu :

1. No. 232/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 berisi 1 (satu) lampiran tentang Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Timur untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); 

 

2. No. 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 berisi 1 (satu) lampiran tentang Program/Kegiatan dan Jadwal Perbaikan dan Penyerahan Dokumen Persyaratan, Penelitian, Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017.


Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .