Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1315/PL.01.8-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1315/PL.01.8-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi..

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1315/PL.01.8-Kpt/06/KPU/VIII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.