Keputusan KPU No 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 perihal Perubahan Keputusan KPU RI No 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Prov dan Calon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023 Tahap V

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap V.

Keputusan tersebut ditetapkan utuk melanjutkan Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota karena penundaan tahapan seleksi di wilayah tugas Tim Seleksi Sumatera Utara V.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .