Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap V.
Keputusan tersebut ditetapkan utuk melanjutkan Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota karena penundaan tahapan seleksi di wilayah tugas Tim Seleksi Sumatera Utara V.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .