Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 tanggal 15 Agustus 2018 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 24 Juli 2018. Beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tersebut diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f;
2. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA;
3. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .