Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 760/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Jo. Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 760/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.