Surat Edaran Ketua KPU RI perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 758/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.

Verifikasi Faktual ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 15 s.d 21 Desember 2017 untuk Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan selama 21 (dua puluh satu) hari mulai tanggal 15 Desember s.d 4 Januari 2018 untuk Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 758/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 tanggal 28 November 2017 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran  KPU.