Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Kedudukan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 Pada Daerah Otonom Baru Dalam Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk menyesuaikan kepemilikan kepengurusan partai politik di seluruh provinsi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 10 (sepuluh) lampiran, yaitu :
1. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Timur.
2. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Lampung
3. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Sumatera Selatan.
4. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat
5. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi NTT
6. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Barat
7. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tengah
8. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tenggara
9. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Maluku Utara
10. Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir Pada Daerah Otonom Baru Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Papua Barat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.