Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota..
Keputusan tersebut ditetapkan untuk menyesuaikan penatausahaan dan pengurusan hibah sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan hibah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan KPU ini, maka Keputusan KPU RI Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tidak lagi dipergunakan dan atau menjadi dasar bagi para stakeholders.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 2 (dua) lampiran, yaitu :
1. Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Format dan Model Dokumen yang Digunakan dalam Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.