PKPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Peraturan KPU tersebut telah diundangankan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 22 Oktober 2015.

Peraturan KPU dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website JDIH KPU, atau klik disini:

 

http://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%20Nomor%2014%20Tahun%202015.pdf