Kegiatan Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion


Jakarta, jdih.kpu.go.id- Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI menggelar kegiatan pelatihan teknik penyusunan legal opinion, Selasa, (25/3). Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta tersebut tidak hanya dihadiri oleh pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, namun turut juga diundang perwakilan dari Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota/Kabupaten di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan tersebut menghadirkan Bapak Reghi Perdana, SH., LLM sebagai narasumber.
Kegiatan yang sekaligus dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Ibu Nur Syarifah, SH., LLM, menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini. Berdasarkan pemaparan beliau, kegiatan ini adalah bertujuan  meningkatkan kompetensi,  memperkaya serta memberikan pemahaman kepada pejabat dan staf di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, khususnya Biro Hukum, Sekretariat Jenderal KPU dan pejabat/staf yang menangani bidang hukum dalam menyusun legal opinion. Pelatihan tersebut dirasa perlu mengingat latar pendidikan pegawai di Sekretariat Jenderal KPU khususnya Biro Hukum tidak semua berlatar belakang Sarjana Hukum.
Dalam pemaparannya, narasumber membahas materi tentang bagaimana teknik dalam menyusun legal opinion yang baik, serta poin-poin penting yang harus termuat dalam legal opinion. Hal penting yang dikemukakan dari pelatihan ini adalah bahwa dalam menyusun legal opinion tidak ada format atau standar yang baku, karena yang paling penting adalah terpenuhinya 4 (empat) unsur dalam penyusunannya yakni: bentuk tertulis, berdasarkan fakta, memuat analisa, serta mengandung saran/rekomendasi. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai wadah diskusi bagi para peserta berkaitan dengan materi legal opinion yang belum dipahami.
Kemampuan atau kompetensi untuk menyusun pendapat hukum/legal opinion menjadi kebutuhan penting bagi pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, mengingat begitu banyak persoalan yang dihadapi oleh KPU. Baik berkaitan dengan penyelesaian sengketa hukum maupun permasalahan implementasi regulasi peraturan.