Peraturan KPU Nomor 30 tahun 2014

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia Di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.