Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 883/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 perihal Pedoman Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Calon Anggota DPD.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 883/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Pedoman Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 266 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemililhan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Keputusan KPU ini dilengkapi dengan 1 (satu) lampiran yang berisi Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD yang diuraikan dalam empat bab, yaitu :

1. BAB I Pendahuluan;

2. BAB II Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Dan Syarat Calon;

3. BAB III Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Dan Verifikasi; dan

4. BAB IV Penutup.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 883/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten  Keputusan KPU.