Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan dua Surat Dinas Ketua KPU RI :
1. Nomor 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 perihal Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu 2019; dan
2. Nomor 683/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Calon Anggota DPD;
Surat Dinas Nomor 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 ditetapkan sehubungan dengan pelaksanaan pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh/DPR Papua/DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa KPU telah menerima:
1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Susunan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat;
2. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tentang Susunan Kepengurusan Partai Politik Lokal Aceh;
3. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi tentang Susunan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota;
Dan data mengenai keputusan tentang susunan kepengurusan Partai Politik tersebut dapat diakses melalui link http:/bit.ly/sk_kepengurusan_parpol yang resmi dari KPU.
Selanjutnya, Surat Dinas Nomor 683/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 ditetapkan sehubungan dengan pemenuhan persyaratan calon anggota DPD mengenai harta kekayaan penyelenggara negara kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 14 Tahun 2018.
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 dan 683/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.