Keputusan Ketua KPU tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan Barang Milik Negara dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 2 (dua) lampiran, yang memuat informasi sebagaimana berikut :

1.    Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

a.   Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran

b.   Pengadaan

c.   Penggunaan

d.   Pemanfaatan

e.   Pengamanan dan Pemeliharaan

f.    Penilaian

g.   Pemindahtangan

h.   Pemusnahan

i.    Penghapusan

j.    Penatausahaan

k.   Pembinaan, Pengawasan/Pemantauan dan Pengendalian

 

2.   Format dan Model Dokumen yang digunakan dalam penetapan status penggunaan Barang Milik Negara

a.   Lampiran II.A :    Format Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN;

b.   Lampiran II.B :    Format Lampiran Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN;

c.   Lampiran II.C :    Format Lampiran Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi Sertifikat Tanah;

d.   Lampiran II.D :    Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi IMB/Dokumen Perolehan/ BAST;

e.   Lampiran II.E :    Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi BPKB/STNK/Dokumen Lainnya (Kendaraan Bermotor);

f.    Lampiran II.F :    Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi BAST/Dokumen Lainnya (untuk BMN selain Tanah dan Bangunan yang Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan dengan Nilai Perolehan Diatas Rp. 100.000.000,- Per Unit/Satuan;

g.   Lampiran II.G :   Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan BMN Berupa Tanah Digunakan dan Dikuasai;

h.   Lampiran II.H :    Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan BMN berupa Bangunan Digunakan dan Dikuasai;

i.    Lampiran II.I :     Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan BMN Berupa Selain Tanah dan Bangunan (Kendaraan Bermotor) yang Memiliki Dokumen Kepemilikan Digunakan dan DIkuasai;

j.    Lampiran II.J :     Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan BMN berupa Selain Tanah dan Bangunan yang Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan dengan Nilai Perolehan Diatas Rp. 100.000.000,- per Unit/Satuan Digunakan dan Dikuasai.

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU