Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan Barang Milik Negara dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 2 (dua) lampiran, yang memuat informasi sebagaimana berikut :
1. Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
a. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
b. Pengadaan
c. Penggunaan
d. Pemanfaatan
e. Pengamanan dan Pemeliharaan
f. Penilaian
g. Pemindahtangan
h. Pemusnahan
i. Penghapusan
j. Penatausahaan
k. Pembinaan, Pengawasan/Pemantauan dan Pengendalian
2. Format dan Model Dokumen yang digunakan dalam penetapan status penggunaan Barang Milik Negara
a. Lampiran II.A : Format Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN;
b. Lampiran II.B : Format Lampiran Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN;
c. Lampiran II.C : Format Lampiran Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi Sertifikat Tanah;
d. Lampiran II.D : Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi IMB/Dokumen Perolehan/ BAST;
e. Lampiran II.E : Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi BPKB/STNK/Dokumen Lainnya (Kendaraan Bermotor);
f. Lampiran II.F : Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi BAST/Dokumen Lainnya (untuk BMN selain Tanah dan Bangunan yang Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan dengan Nilai Perolehan Diatas Rp. 100.000.000,- Per Unit/Satuan;
g. Lampiran II.G : Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan BMN Berupa Tanah Digunakan dan Dikuasai;
h. Lampiran II.H : Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan BMN berupa Bangunan Digunakan dan Dikuasai;
i. Lampiran II.I : Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan BMN Berupa Selain Tanah dan Bangunan (Kendaraan Bermotor) yang Memiliki Dokumen Kepemilikan Digunakan dan DIkuasai;
j. Lampiran II.J : Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan BMN berupa Selain Tanah dan Bangunan yang Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan dengan Nilai Perolehan Diatas Rp. 100.000.000,- per Unit/Satuan Digunakan dan Dikuasai.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .