Surat Edaran Ketua KPU RI perihal Putusan Bawaslu

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu terhadap sembilan (9) Partai Politik.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Bawaslu RI mengenai pendaftaran kembali 9 (sembilan) partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 di KPU RI dan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik di KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU .