Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Data Keanggotaan Partai Politik dan Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan hasil penelitian administrasi terhadap data keangggotaan 14 (empat belas) partai politik dan menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI terhadap kedudukan 9 (sembilan) partai politik.
Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.