Harmonisasi Rancangan 3 (Tiga) Peraturan KPU

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan 3 (tiga) Peraturan KPU yang akan dilaksanakan selama tiga hari dari Hotel Horison Ultima Bekasi dan dapat diikuti secara daring/virtual, dimulai Senin, 5 Oktober 2020 hingga Rabu, 7 Oktober 2020. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan 3 Peraturan KPU tentang

1. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

2. Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan

3. Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPU ini dibuka pada pukul 14.48 WIB, dan selanjutnya dipimpin oleh Bapak Agus Hariyadi (Kementerian Hukum dan HAM). Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta sebagai berikut: Komisioner KPU RI, Sekretariat Jenderal KPU RI, serta undangan dari Tim Pokja Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, DKPP, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Otda dan FKDH), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi