Jakarta, jdih.kpu.go.id- Plh. Sekretaris Jenderal KPU, Purwoto Ruslan Hidayat beserta Kepala Biro Hukum dan Wakil Kepala Biro Hukum, Selasa (29/9), membuka kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi Digitalisasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 28 sampai dengan 30 September 2015.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setjen KPU dihadiri oleh Kepala Sub Bagian dan Staf Bagian Hukum 34 Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh. Tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Informasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah agar para pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mampu memberikan pelayanan prima (excellent service) dalam bidang hukum sesuai dengan kompetensi dan memberikan dukungan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terutama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ataupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Plh. Sekretaris Jenderal dalam sambutannya memberikan arahan bahwa Pelayanan bidang hukum juga perlu ditingkatkan, mencakup :
1. menyediakan dan menyajikan data dan informasi produk hukum berbasis website, dengan membangun dan mengelola JDIH;
2. memahami strategi penanganan dan penyiapan dokumen pembelaan atas sengketa yang dihadapi, utamanya saat ini adalah sengketa penyelesaian hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi;
3. memahami proses penyusunan keputusan dan format keputusan (legal drafting);
4. memahami pelayanan pelaporan dana kampanye kepada pasangan calon serta pemilihan dari partai pengusungnya.
Slide bahan rakor dapat diunduh di bawah ini:
http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-39