Manajemen Penyelenggaraan Pilkada
KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu untuk terus melakukan upaya perbaikan baik dari segi penyusunan regulasi maupun pedoman teknis penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut perlu dilakukan guna mengakomodir dinamika perubahan Undang-Undang. Secara khusus setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menggantikan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD, KPU perlu menekankan spirit perubahan.
Spirit perubahan yang ditekankan KPU dalam pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah adalah memperkuat manajemen pemilihan, menjamin terpenuhinya hak konstitusional Warga Negara dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Selengkapnya