BELAJAR MENYELESAIKAN SENGKETA HUKUM DAN BERACARA DI PERADILAN

Jakarta, 10 Desember 2014, jdih.kpu.go.id-. Dalam rangka memperkuat kapasitas dan kompetensi para Pejabat dan Staf di lingkungan Setjen KPU khususnya bidang penyelesaian sengketa hukum dan beracara di lembaga peradilan, Biro Hukum Setjen KPU, menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyelesaian Sengketa Hukum dan Beracara di Lembaga Peradilan. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU ini, dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 9 sd. 11 Desember 2014 di buka oleh Komisioner  KPU Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati, SH., MH dengan didampingi oleh Nur Syarifah, SH., LL.M Kepala Biro Hukum Setjen KPU.

Selain Pejabat dan Staf Setjen KPU, kegiatan ini juga diikuti juga oleh perwakilan dari Staf Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Banten, dan KPU Provinsi Jawa Barat.  

Dalam sambutannya, Ida Budhiati, SH., MH memaparkan pentingnya peningkatan Kompetensi dalam penyelesaian sengketa hukum dan beracara di lembaga peradilan bagi Pejabat dan Staf Setjen KPU khususnya Biro Hukum. Sebagai institusi Penyelenggara Pemilu, kebijakan-kebijakan KPU berpotensi menjadi sengketa hukum yang acapkali penyelesaianya dilakukan melalui jalur peradilan. Untuk itu, menjadi keharusan bagi pejabat dan staf  Setjen KPU khususnya Biro Hukum agar memahami dan menguasai teknis penyelesaian sengketa hukum baik di lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan.

Penyelenggaraan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tiga alasan penting. Pertama, materi kegiatan ini ditujukan untuk memberikan landasan teoritis penyelesaian sengketa hukum dan teori hukum acara yang berlaku dalam lembaga peradilan di Indonesia. Kedua, kebutuhan peningkatan kemampuan dan pemahaman dalam bidang penyelesaian sengketa hukum dan beracara di Lembaga Peradilan. Ketiga, kebutuhan untuk membangun suatu Tim Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum yang nantinya dapat menjadi wakil/kuasa Hukum KPU dalam beracara di lembaga peradilan.

Untuk mewujudkan tujuan yang dirumuskan di atas, kegiatan ini menghadirkan advokat yang telah berpengalaman dalam penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 sebagai narasumber. Selain paparan yang diberikan, narasumber juga mengajak peserta untuk secara langsung menangani perkara dalam simulasi penyusunan berkas penyelesaian sengketa berupa praktik penyusunan jawaban, duplik, teknik penyusunan alat bukti, dan pembuatan kesimpulan. Paparan diberikan dengan tujuan untuk me-refresh pengetahuan peserta terkait teori-teori dalam hukum acara. Simulasi diberikan untuk memberikan pengalaman kepada peserta yang tidak memiliki latar belakang hukum sehingga masing-masing pejabat dan staf memiliki kompetensi yang merata.

Ke depan, diharapkan dapat terbentuk Tim Advokasi yang solid, dan kompeten dalam menangani setiap perkara yang dihadapi KPU di meja hijau. Memandang lebih jauh, Tim Advokasi selanjutnya diharapkan dapat menyebarkan kemampuan yang telah didapat melalui kegiatan advokasi dan pendampingan Tim Advokasi Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh maupun KPU/KIP Kabupaten/Kota, sehingga KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan sengketa yang dihadapi secara mandiri dan tidak lagi tergantung pada jasa pengacara, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap penghematan anggaran.