Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.