Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 225/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS, dan KPPS

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 225/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS, dan KPPS.

Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 0966/DKPP/SJ.PP.01/I/2019 perihal Penerusan Pengaduan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Nunukan dan surat dari KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15/PL.01-SD/65/Prov/I/2019 perihal permohonan arahan pemeriksaan pelanggaran kode etik PPK, PPS, dan KPPS tanggal 28 Januari 2019.

Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 225/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas .