Peraturan Kpu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang terdiri dari 4 Bab dan 33 Pasal ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf g, Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 ayat (2), Pasal 341 ayat (3), dan Pasal 342 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pembagian bab pada Peraturan KPU No 15 Tahun 2018 tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Bab I Ketentuan Umum;

b. Bab II Jenis, Standar, dan Kebutuhan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu:

1) Bagian Kesatu : Jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu;

2) Bagian Kedua : Standar dan Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara;

3) Bagian Ketiga : Standar dan Kebutuhan Dukungan Perlengkapan Lainnya;

c. Bab III Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu;

1) Bagian Kesatu : Pengadaan;

2) Bagian Kedua : Pendistribusian;

d. Bab IV Ketentuan Penutup.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi.

Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  pada Laman JDIH KPU.