Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan dikeluarkannya PKPU ini, maka PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tidak lagi dipergunakan dan atau menjadi dasar bagi para stakeholders.
Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dengan menguraikan beberapa perubahan ketentuan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf g ayat (1), ayat (2) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a);
2. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c ayat (1) Pasal 19 diubah dan Pasal 19 ayat (2) dihapus;
3. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 57A;
4. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 59A.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentifikasi.
Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.