Uji Publik 9 (Sembilan) Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman beserta Anggota KPU, Selasa (30/5), membuka kegiatan Uji Publik 9 (sembilan) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 30 – 31 Mei 2017, dengan dihadiri oleh perwakilan 12 (dua belas) Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, Perguruan Tinggi/Akademisi dan Media Massa

Kegiatan Uji Publik tersebut diselenggarakan dengan harapan, seluruh stakeholder yang diundang dapat memberikan saran atau masukan yang membangun bagi penyempurnaan Peraturan KPU sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahap ketiga yang akan digelar tanggal 27 Juni 2018.

Adapun rancangan Peraturan KPU yang diuji publik yaitu:

Selasa, 30 Mei 2017

1.  Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

2.  Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

3.  Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

4. Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

5.  Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Rabu, 31 Mei 2017 

6.  Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

7.  Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

8.  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

9.  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Rancangan PKPU dimaksud dapat diunduh di:

1. Tahapan, Program dan Jadwal;

2. Pencalonan;

3. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih;

4. NSPK;

5. Kampanye;

6. Dana Kampanye;

7. Tungsura;

8. Rekapitulasi;

9. Pemilihan Daerah Khusus.