Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkann Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 134/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan KPU RI Nomor: 134/Kpts/KPU/TAHUN 2016 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, di mana dalam Peraturan Presiden itu diatur bahwa Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU ini merupakan salah satu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dibentuk di lingkungan KPU, baik di KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang dilakukan secara tertib secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Keputusan KPU RI Nomor: 134/Kpts/KPU/TAHUN 2016 digunakan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya. Keputusan KPU Nomor: 134/Kpts/KPU/TAHUN 2016 dapat diunduh pada konten Keputusan KPU.