Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 ayat (1), Pasal 404 ayat (1), dan Pasal 408 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Peraturan KPU.