Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 356 ayat (3), Pasal 367 ayat (2), Pasal 386 ayat (4), Pasal 387 ayat (4), dan Pasal 389 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Peraturan KPU.