Peraturan Kpu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tanggal 2 Juli 2018, dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut terdiri dari 6 Bab dan 47 Pasal ini ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 249 ayat (3), Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 
 
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834 pada tanggal 3 Juli 2018 tersebut, merupakan PKPU yang terlebih dahulu ditetapkan oleh KPU dan telah melalui proses sinkronisasi, harmonisasi, dan penyelarasan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia.
 
Pembagian bab pada Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Bab I Ketentuan Umum;
b. Bab II Pengajuan Bakal Calon:
1) Bagian Kesatu : Umum;
2) Bagian Kedua : Persyaratan Pengajuan Bakal Calon;
3) Bagian Ketiga : Persyaratan Bakal Calon;
4) Bagian Keempat : Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon;
c. Bab III Penelitian Persyaratan Pengajuan Bakal Calon;
d. Bab IV Verifikasi;
e. Bab V Penyusunan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap :
1) Bagian Kesatu : Daftar Calon Sementara;
2) Bagian Kedua : Daftar Calon Tetap;
3) Bagian Ketiga : Bakal Calon Pengganti;
f. Bab V Ketentuan Lain-lain:
1) Bagian Kesatu : Pencantuman Gelar pada Nama Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2) Bagian Kedua : Laporan Harta Kekayaan;
3) Bagian Ketiga : Pengumuman Bakal Calon yang Berstatus Sebagai Mantan Terpidana;
4) Bagian Keempat : Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh;
5) Bagian Kelima : Formulir-Formulir;
6) Bagian Keenam : Sistem Informasi Pencalonan; dan
g. Bab VII Ketentuan Penutup.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini juga dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari Formulir yang Digunakan oleh Partai Politik sebagai pemenuhan syarat pencalonan dan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pemenuhan syarat calon dalam Pelaksanaan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu :

1. MODEL B         : Surat Pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;

2. MODEL B.1         : Daftar Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Setiap Dapil;

3. MODEL B.2         : Surat Pernyataan Pimpinan Partai Politik Bahwa telah Melaksanakan Proses Seleksi Bakal Calon Secara Demokratis;

4. MODEL B.3         : Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;

5. MODEL BB.1 : Surat Pernyataan Calon; dan

6. MODEL BB.2 : Daftar Riwayat Hidup Dan Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut menjadi dasar bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Partai Politik peserta Pemilu dalam pelaksanaan proses pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.
 
Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  pada Laman JDIH KPU.Materi Matriks perubahan PKPU 20 Tahun 2018 dapat diunduh melalui konten artikel  pada Laman JDIH KPU.