Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tanggal 2 Juli 2018, dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834.
1) Bagian Kesatu : Umum;2) Bagian Kedua : Persyaratan Pengajuan Bakal Calon;3) Bagian Ketiga : Persyaratan Bakal Calon;4) Bagian Keempat : Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon;
1) Bagian Kesatu : Daftar Calon Sementara;2) Bagian Kedua : Daftar Calon Tetap;3) Bagian Ketiga : Bakal Calon Pengganti;
1) Bagian Kesatu : Pencantuman Gelar pada Nama Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;2) Bagian Kedua : Laporan Harta Kekayaan;3) Bagian Ketiga : Pengumuman Bakal Calon yang Berstatus Sebagai Mantan Terpidana;4) Bagian Keempat : Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh;
5) Bagian Kelima : Formulir-Formulir;6) Bagian Keenam : Sistem Informasi Pencalonan; dan
1. MODEL B : Surat Pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
2. MODEL B.1 : Daftar Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Setiap Dapil;
3. MODEL B.2 : Surat Pernyataan Pimpinan Partai Politik Bahwa telah Melaksanakan Proses Seleksi Bakal Calon Secara Demokratis;
4. MODEL B.3 : Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
5. MODEL BB.1 : Surat Pernyataan Calon; dan
6. MODEL BB.2 : Daftar Riwayat Hidup Dan Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.