Penetapan 5 (lima) PKPU terkait Pemilihan Serentak Tahap Ketiga

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Serentak Tahap Ketiga, yang merupakan kodefikasi dari Peraturan yang telah diubah. Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dalam satu naskah PKPU yang baru.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2017 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:

  1. PKPU Nomor 1 Tahun 2017  tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
  2. PKPU Nomor 2 Tahun 2017  tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  3. PKPU Nomor 3 Tahun 2017  tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  4. PKPU Nomor 4 Tahun 2017  tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  5. PKPU Nomor 5 Tahun 2017  tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan. Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.