Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU yang dilaksanakan dari Hotel Santika Depok dan dapat diikuti secara daring/virtual pada Kamis, 17 September 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPU ini dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, pada pukul 10.00 WIB, dan selanjutnya dipimpin oleh Bapak Agus Hariyadi (Kementerian Hukum dan HAM). Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta sebagai berikut: Komisioner KPU RI, Sekretariat Jenderal KPU RI, serta undangan dari Tim Pokja Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, DKPP, Bawaslu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Dalam Negeri (Polpum dan FKDH), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, IAPI, IAI, dan Dewan Pers.